Jl. Cijagra No.21, Cijagra, Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat, Bandung 40826
Zakat Infaq Shodaqoh
Jl. Cijagra No.21, Cijagra, Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat, Bandung 40826
Semua orang dapat menunaikan infaknya dengan mudah melalui Lembaga Amil Zakat yang amanah, dipercaya dan profesional. Sekarang dan bersama-sama kita bisa mendukung program-program agama dan membantu saudara kita yang membutuhkan.
Berikut ini ketentuan berupa rukun dalam berinfak yang harus memenuhi syarat sahnya, berikut ini mesti harus ada :
1. Pemberi infak (munfik)
2. Penerima infak (munfik lahu)
3. Barang yang di infakkan, dan
4. Penyerahan (ijab qabul)
Adapun rukun dari syarat infa1 terdiri dari munfik yaitu yang memberikan infaqnya kepada penerima infaq yaitu munfik lahu. Munfik disinih adalah seorang mukmin yang telah baligh dan berakal. Sedangkan munfik lahu adalah seorang mukmin yang sudah baligh, walaupun anak-anak bisa menjadi penerima jika memenuhi syarat dan diwakilkan oleh wali atau orang yang bertanggung jawab atas mereka.
Kemudian ada syarat barang yang diinfakkan berupa harta yang halal dan baik bolejh berbentuk uang atau lainnya .
Munfik bisa melakukan infak jika hartanya berlebih, dilakukan secara sukarela penuh ikhlas tanpa adanya paksaan dan tidak menyakiti penerima. Sementara barang yang diinfakkan harus termasuk harta yang bisa digunakan dan berguna, terpilih, boleh dibelanjakan, diperjualbelikan, sah milik munfik, dan tidak ada pengganti.
Disempurnakan dengan proses penyerahan dari munfik kepada munfik lahu dengan status sah menyerahkan dan sah menerimanya dengan sesuai syari.
Jadi, Infaq tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Terdapat hal-hal yang harus kita pahami terlebih dahulu dalam melakukan infaq. Dalam pelaksanaannya, infaq memiliki rukun yang harus dipenuhi seperti penjelasan diatas terlebih dahulu. Ketaaatan terhadap rukun tersebut menjadi bernilai sah sesuai syari.
Zakat Infaq Shodaqoh