• Jl. Cijagra No.21, Cijagra, Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat, Bandung 4826

Lembaga Amil Zakat Graha Dhuafa Indonesia (LAZGDI) merupakan salah satu lembaga nirlaba resmi yang terdaftar Amil zakat Indonesia yang berkhidmat sejak tahun 2016 dan ikut serta mendukung pemerintah dalam bidang sosial kemanusiaan, pendidikan dan keagamaan untuk kaum dhuafa dengan pengelolaan yang amanah dari dana Zakat, Infaq, Shadaqah, dan Wakaf (ZISWAF).

Berawal dari keinginan dan niat yang tulus, kini Yayasan Graha Dhuafa Indonesia atau yang biasa di sebut GDI ini sudah mengantongi ijin operasional LAZ Tingkat kota Bandung pada tahun 2022 menjadi salah satu lembaga amil zakat yang mulai tumbuh dan terpercaya dalam mengelola dana ZISWAF, sehingga meanjadi Lemabaga Amil Zakat Graha Dhuafa Indonesia (LAZGDI). Beberapa program unggulannya adalah yaitu meliputi BUDAYA, CINTA dan SENYUM yang telah tersebar sebagian ke seluruh Indonesia.
Kesejahteraan Sosial adalah tanggung jawab kita bersama sebagai warga negara yang baik, demi mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

UU No.11 Tahun 2019
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan negara mempunyai tanggung jawab untuk melindungi
segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“LAZGDI senantiasa berkomitmen untuk terus ambil peran dalam menjaga generasi pelanjut.”

#PeduliMenjagaGenerasi
. .
. .
VISI & MISI LEGALITAS
Visi Graha Dhuafa Indonesia

Menjadi lembaga global yang profesional untuk peduli menjaga generasi mandiri dan unggul

Misi Graha Dhuafa Indonesia


Cerdas memberikan solusi atas permasalahan yang terjadi di masyarakat global Edukasi kepada masyarakat global mengenai keagamaan, sosial dan kemanusiaan Profesional memberikan layanan Aktif memberikan bantuan secara tepat dan tuntas Tanggap terhadap kondisi sosial masyarakat global
Akta Pendirian Endang Sosilowati SH. Nomor 01 tanggal 03 Oktober 2016 tentang Pendirian Yayasan Graha Dhuafa Indonesia.
Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor AHU- 0039586.AH.01.04. Tahun 2016 tentang Pengesahan Badan Hukum Yayasan Graha Dhuafa Indonesia
Penetapan terdaftar sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
Nomor TU.01.02/1360.1-Dinsos/IV/2022 dari Kementerian Sosial Republik Indonesia
Izin Operasional LAZ Tingkat Kota Bandung
berdasarkan Nomor : 1913 tahun 2022 tanggal 03 Oktober 2022 tentang pemberian izin operasional kantor lembaga amil zakat LAZ Graha Dhuafa Indonesia.


Zakat Infaq Shodaqoh

Graha Dhuafa Indonesia senantiasa berkomitmen untuk terus ambil peran dalam menjaga generasi pelanjut.